Al-Aqsha
Abby…
Tak terasa kau telah pergi 1 tahun lamanya
Kau pergi tak kembali ke istana kecil ini
Kau pergi banyak meninggalkan kenangan maniz
Yang akan selalu terrekam dalam memorie hidupku
Abby…
Hati ini selalu rindu akan belaianmu yang penuh kasih
Hati selalu dirundung duka mendalam atas kepergianmu
Hati selalu rindu ingin bertemu denganmu
Apalah daya ini semua terjadi atas kehendak-Nya
Abby…
Andai waktu itu bisa diputar kembali
Aku akan selalu bersama denganmu
Takkan kulewatkan sedetikpun waktu untuk bersamamu
Akan selalu ku isi waktu itu dengan kasihmu
Abby…
Begitu besar pengorbananmu sewaktu hidup
Cintamu tak terbendung di hati ini
Tebaran semangatmu untuk mencari sesuap nasi
Tak pernah padam ditebas oleh guyuran hujan
Abby …
Menetes air mata ini di pelupuk mata
Kesenyapan yang kau tinggalkan begitu lama
Hingga harus ku tapaki jalan hidup ini
Dengan penuh kesabaran
Abby…
Sepenggal rindu yang kutiupkan lewat do’a
Kutitipkan pada Sang Maha Pemilik Jiwa
Lalu telah smapaikah padamu wahai abby…?
Selain rindu yang selalu kuucap setiap hari
Abby…
Kini kau telah pergi menemui Rabb
Kau telah beristirahat dengan penuh ketentraman
Semoga rindu dan do’a yang selalu kupanjatkan
Kau terima itu sebagai rindu mendalamku…

oleh : Che-Mil
Al-Aqsha
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Televisi saat ini adalah sarana elektronik yang paling digemari dan dicari orang. Untuk mendapatkan televisi tidak lagi sesusah zaman dahulu di mana perangkat komunikasi ini adalah barang yang langka dan hanya kalangan tertentu yang sanggup memilikinya. Saat ini televisi telah menjangkau lebih dari 90% penduduk di negara berkembang. Televisi yang dulu mungkin hanya menjadi konsumsi kalangan dan umur tertentu, saat ini bisa dinikmati dan sangat mudah dijangkau oleh semua kalangan tanpa batasan usia. Siaran-siaran televisi akan memanjakan orang-orang pada saat luang seperti saat liburan, sehabis bekerja, bahkan dalam suasana sedang bekerjapun orang-orang masih menyempatkan diri untuk menonton televisi. Suguhan acara yang variatif dan menarik membuat orang tersanjung untuk meluangkan waktunya duduk di depan televisi. Namun, di balik itu semua dengan dan tanpa disadari televisi telah memberikan banyak pengaruh negatif dalam kehidupan manusia baik anak-anak maupun orang dewasa. Kita harus berhati-hati sebab televisi selain bisa menjadi teman yang baik, bisa juga menjadi musuh yang menghanyutkan.
Dalam sebuah survei yang dilakukan lebih dari setengah anak-anak di AS mempunyai televisi di kamar mereka. Usia remaja paling banyak menonton televisi di kamar dan hampir sepertiga anak-anak pra sekolah mempunyai televisi di kamar mereka dan menghabiskan lebih banyak waktu untuk menonton televisi. Disebutkan juga adanya beberapa orang siswi sebuah sekolah yang bergantian bolos dari sekolah demi menonton sebuah tayangan opera sabun di televisi. Di Indonesia mungkin tidak sampai menjangkau persentase sebesar ini, namun pengaruh televisi juga telah banyak membentuk pola pikir dari anak-anak Indonesia pada umumnya. Dalam tayangan televisi saat ini terdapat banyak gaya kehidupan setan, seperti kekerasan yang membuat bulu kuduk merinding, vulgaritas, kejahatan, kebencian, seks bebas, penipuan, tatanan rambut yang radikal, dan lain-lain. Orang yang semakin sering menonton tayangan-tayangan seperti itu, pada akhirnya akan menerima hal itu sebagai sesuatu perbuatan yang normal. Dalam hal ini televisi telah menjadi propaganda terpenting yang dipakai setan saat ini terhadap manusia, baik dewasa maupun anak-anak. Tidak bisa disangkal bahwa dewasa ini televisi adalah salah satu guru elektronik bagi anak-anak maupun orang dewasa. Apa yang harus dilakukan keluarga untuk mengatasi berbagai problema yang diakibatkan oleh tontonan televisi?

1.2 Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui tentang bahyaa tontonan kekerasan khususnya bagi anak.
- Untuk mengetahui peranan orang tua atau orang tua adalah contoh anak
- Untuk mengetahui sisi positif dan sisi negatif dari sebuah televisi

1.3 Pembatasan Masalah
Banyak sekali masalah-masalah yang timbul dari sebuah televisi, namun pada kesempatan ini penulis banyak membatasi masalah tersebut pada:
- Bahaya tontonan kekerasan bagi anak
- Orang tua contoh model anak, dan
- Sisi positif dan negatif yang diberikan televisi

BAB II
DAMPAK SIARAN TELEVISI TERHADAP PENDIDIKAN ANAK


2.1 Bahaya Tontonan Kekerasan Bagi Anak
Tontonan kekerasan yang disajikan pada sebuah televisi akan berpengaruh sekali terhadap perilaku anak, karena secara tidak langsung anak itu dapat meniru tayangan kekerasan di televisi, di kemudian hari, dan biasanya diperagakan pada teman-temannya. Karena fase anak-anak memang fase meniru, dan tak heran bila anak-anak sering disebut imitator ulung. Jenis film-film laga kepahlawanan (hero) selalu menarik perhatian dan disenangi anak-anak termasuk balita, sehingga mereka tahan berjam-jam duduk di depan layar kaca. Karena selain menghibur, yang terutama bikin anak-anak kecanduan ialah unsur thrill, suasana tegang saat menunggu adegan apa yang bakal terjadi kemudian. Tanpa itu, film cenderung datar dan membosankan, dan selain itu permainan game juga intern karena di sana ada target, entah menjatuhkan atau mematikan lawan, dan jika (dilakukan) bertahun-tahun tayangan itu bisa menjadi rangsangan untuk berbuat. Kekerasan yang ditayangkan di TV tak hanya muncul dalam film kartun, film lepas, serial dan sinetron. Adegan kekerasan juga tampak pada hampir semua berita, khususnya berita kriminal. TV swasta di Indonesia terkadang lebih “kejam” dalam menggambarkan korban kekerasan, misalnya dengan ceceran darah atau meng-close up korban. Jadi, orang tua jangan terkecoh dengan hanya menyensor adegan seksual, misalnya ciuman. Adegan kekerasan, mulai dari tembakan, darah, gebuk-gebukan, perlu juga disensor.
Menurut Ron Solby dari Universitas secara terrinci menjelaskan, ada empat macam dampak kekerasan dalam televisi terhadap perkembangan kepribadian anak. Pertama, dampak agresor di mana sifat jahat dari anak semakin meningkat; kedua, dampak korban di mana anak menjadi penakut dan semakin sulit mempercayai orang lain; ketiga, dampak pemerhati, di sini anak menjadi makin kurang peduli terhadap kesulitan orang lain; keempat, dampak nafsu dengan meningkatnya keinginan anak untuk melihat atau melakukan kekerasan dalam mengatasi setiap persoalan.
Banyak anak begitu betah menghabiskan waktu berjam-jam di depan televisi. Menurut mereka, televisi adalah cara terbaik untuk menyingkirkan perasaan tertekan, atau untuk mencoba lari dari perasaan itu.
Yang menarik, ada hubungan nyata antara kebiasaan menonton TV dengan tingkatan pengawasan orang tua. Pengawasan itu berupa pengenalan orang tua akan teman-teman sang anak di mana mereka berada sepanjang hari. Selain itu, apakah orang tua juga menetapkan dan menjalankan peraturan pembatasan waktu bermain di luar rumah atau nonton TV. Anak yang tidak diawasi dengan ketat akan menonton TV lebih banyak dibandingkan anak-anak yang lain.
Menurut Aletha Huston Ph.D dari University of Kansas, “Anak-anak yang menonton kekerasan di TV lebih mudah dan lebih sering memukul teman-temannya, tak mematuhi aturan kelas, membiarkan tugasnya tidak selesai, dan lebih tidak sabar dibandingkan dengan anak yang tidak menonton kekerasan di TV.”
Tapi, tidak semua pihak setuju dengan pendapat Aletha, bahwa kekerasan di TV berakibat langsung pada perilaku. Satu kajian oleh para ahli ilmu jiwa Inggris menyebutkan, tak ada kaitan langsung antara kekerasan di TV dengan perilaku anak. Namun ada syarat yang dipenuhi. “Tak ada yang lebih baik daripada keluarga yang hangat, sekolah yang bermutu, dan masyarakat yang peduli. Kalau ketiga aspek itu terpenuhi, tak ada masalah dengan kekerasan yang ditonton.”
Film laga harus pula dilihat dari aspek positifnya, yaitu bahwa anak membutuhkan figure pahlawan, jagoan, dan heroisme. Di sinilah peran orang tua untuk mengajaknya menarik garis perbedaan antara dunia nyata dan film. Seperti yang dikatakan Modeline Levine, Ph.D. Psikolog di Marin Country, California, “Pada umur 9 tahun, anak bari bisa membedakan antara kenyataan dan fantasi.”

2.2 Orang Tua Contoh Model Anak
Dari berbagai kemungkinan masalah yang bisa timbul, tentu peran orang tua tidak bisa diabaikan. Sikap orang tua terhadap TV akan mempengaruhi perilaku anak. Maka sebaiknya orang tua lebih dulu membuat batasan pada dirinya sebelum menentukan batasan bagi anak-anaknya. Biasanya dikala lelah atau bosan dengan kegiatan rumah, orang tua suka menonton TV. Tetapi kalau itu tidak dilakukan dengan rutin, artinya anda bisa melakukan kegiatan lain, kalau sedang jenuh, anak akan tahu ada banyak acara beraktifitas selain menonton TV. Usahakan TV hanya menjadi bagian kecil dari keseimbangan hidup anak. Yang penting, anak-anak perlu punya cukup waktu untuk bermain bersama teman-teman dan mainannya, untuk membaca cerita dan istirahat, berjalan-jalan, dan menikmati makan bersama keluarga. Sebenarnya, umumnya anak-anak senang belajar dengan melakukan berbagai hal, baik sendiri maupun bersama orang tuanya. Hal penting kedua adalah mengikutsertakan anak dalam membuat batasan. Tetapkan apa, kapan, dan seberapa banyak acara TV yang ditonton. Tujuannya, agar anak menjadikan kegiatan menonton TV hanya sebagai pilihan, bukan kebiasaan. Ia menonton hanya bila perlu. Untuk itu, video kaset bisa berguna, rekam acara yang anda sukai, lalu tonton kembali bersama-sama pada saat yang sudah ditentukan. Cara ini akan membatasi, karena anak hanya manyaksikan apa yang ada di rekaman itu. Masalah jenis program yang ditonton sangat penting dipertimbangkan sebab itu menyangkut masalah kekerasan, adegan seks, dan bahasa kotor yang kerap muncul dalam suatu acara, kadang ada acara yang bagus karena memberi pesan tertentu, tetapi di dalamnya ada bahasa yang kurang sopan, atau adegan-adegan pacaran, rayuan, yang kurang cocok untuk anak-anak. Maka sebaiknya orang tua tahu isi acara yang akan ditonton anak, usia anak dan kedewasaan, mereka harus jadi pertimbangan. Dalam hal seks, orang tua sebaiknya bisa memberi penjelasan sesuai usia, kalau ketika sedang menonton dengan anak tiba-tiba nyelonong adegan “Saru”.
Masalah bahasa pun perlu diperhatikan agar anak tahu mengapa suatu kata kurang sopan untuk ditiru. Orang tua bisa menjelaskannya sebagai ungkapan untuk keadaan khusus, terutama di TV untuk mencapai efek tertentu.
Dua jam sudah cukup, kapan dan berapa lama anak boleh menonton TV, semua itu tergantung pada cara sebuah keluarga menghabiskan waktu mereka bersama. Bisa saja di waktu santai sehabis makan malam bersama, atau justru sore hari.
Anak yang sudah bersekolah harus dibatasi, misalnya hanya boleh menonton setelah mengerjakan semua PR. Berapa jam? Menurut Jade Murphy dan Karen Tucker – Produser acara TV anak-anak dan Penulis – sebaiknya tidak lebih dari 2 jam sehari, itu termasuk main komputer dan video game. Untuk anak yang belum bersekolah atau sering ditinggal orang tuanya di rumah, porsinya mungkin bisa sedikit lebih banyak.
Memberikan batasan apa, kapan, dan seberapa banyak menonton acara TV juga akan mengajarkan pada anak bahwa mereka harus memilih (acara yang paling digemari), menghargai waktu dan pilihan, serta menjaga keseimbangan kebutuhan mereka.
Agar sasaran tercapai, disiplin dari pengawasan orang tua mutlak diperlukan. Sayangnya, unsur pengawasan ini yang sering jadi titik lemah orang tua yang sibuk dengan pekerjaan sehari-hari di kantor.
“Untuk itu, orang tua memang dituntut untuk cerewet. Tidak apa-apa agak cerewet demi kebaikan anak-anak.” Ujar Fawjia.
Kekerasan memang sulit dipisahkan dari industri hiburan. Sama sulitnya jika harus mencari siapa yang harus disalahkan terhadap masuknya tayangan kekerasan dalam industri hiburan. Kita akan terjebak dalam lingkaran setan: Produser, Pengelola TV, Sutradara, Pengiklan, maupun penonton sendiri. Sementara menangkap setannya lebih sulit, tindakan yang bisa kita lakukan adalah meminimalkan pengaruh tersebut, khususnya terhadap anak-anak, kuncinya mulai dari lingkungan keluarga.
Al-Aqsha
Al-Mubarrid menyebutkan dari Abu Kamil dari Ishaq bin Ibrahim dari Raja' bin Amr An-Nakha'i, ia berkata, "Adalah di Kufah, terdapat pemuda tampan, dia kuat beribadah dan sangat rajin. Suatu saat dia mampir berkunjung ke kampung dari Bani An-Nakha'. Dia melihat seorang wanita cantik dari mereka sehingga dia jatuh cinta dan kasmaran. Dan ternyata, si wanita cantik ini pun begitu juga padanya. Karena sudah jatuh cinta, akhirnya pemuda itu mengutus seseorang melamarnya dari ayahnya. Tetapi si ayah mengabarkan bahwa putrinya telah dojodohkan dengan sepupunya. Walau demikian, cinta keduanya tak bisa padam bahkan semakin berkobar. Si wanita akhirnya mengirim pesan lewat seseorang untuk si pemuda, bunyinya, 'Aku telah tahu betapa besar cintamu kepadaku, dan betapa besar pula aku diuji dengan kamu. Bila kamu setuju, aku akan mengunjungimu atau aku akan mempermudah jalan bagimu untuk datang menemuiku di rumahku'. Dijawab oleh pemuda tadi melalui orang suruhannya, 'Aku tidak setuju dengan dua alternatif itu, "sesungguhnya aku merasa takut bila aku berbuat maksiat pada Rabbku akan ada adzab yang akan menimpaku pada hari yang besar." (Yunus:15)
Aku takut pada api yang tidak pernah mengecil nyalanya dan tidak pernah padam kobaranya.'
Ketika disampaikan pesan tadi kepada si wanita, dia berkata, "Walau demikian, rupanya dia masih takut kepada Allah? Demi Allah, tak ada seseorang yang lebih berhak untuk bertaqwa kepada Allah dari orang lain. Semua hamba sama-sama berhak untuk itu." Kemudian dia meninggalkan urusan dunia dan menyingkirkan perbuatan-perbuatan buruknya serta mulai beribadah mendekatkan diri kepada Allah. Akan tetapi, dia masih menyimpan perasaan cinta dan rindu pada sang pemuda. Tubuhnya mulai kurus dan kurus menahan rindunya, sampai akhirnya dia meninggal dunia karenanya. Dan pemuda itu seringkali berziarah ke kuburnya, Dia menangis dan mendo'akanya. Suatu waktu dia tertidur di atas kuburannya. Dia bermimpi berjumpa dengan kekasihnya dengan penampilan yang sangat baik. Dalam mimpi dia sempat bertanya, "Bagaimana keadaanmu? Dan apa yang kau dapatkan setelah meninggal?"
Dia menjawab, "Sebaik-baik cinta wahai orang yang bertanya, adalah cintamu. Sebuah cinta yang dapat mengiring menuju kebaikan."
Pemuda itu bertanya, "Jika demikian, ke manakah kau menuju?" Dia jawab, "Aku sekarang menuju pada kenikmatan dan kehidupan yang tak berakhir. Di Surga kekekalan yang dapat kumiliki dan tidak akan pernah rusak."
Pemuda itu berkata, "Aku harap kau selalu ingat padaku di sana, sebab aku di sini juga tidak melupakanmu." Dia jawab, "Demi Allah, aku juga tidak melupakanmu. Dan aku meminta kepada Tuhanku dan Tuhanmu (Allah SWT) agar kita nanti bisa dikumpulkan. Maka, bantulah aku dalam hal ini dengan kesungguhanmu dalam ibadah."
Si pemuda bertanya, "Kapan aku bisa melihatmu?" Jawab si wanita: "Tak lama lagi kau akan datang melihat kami." Tujuh hari setelah mimpi itu berlalu, si pemuda dipanggil oleh Allah menuju kehadirat-Nya, meninggal dunia.
Al-Aqsha
PANDANGAN REMAJA TERHADAP VIRGINITAS DAN HYMEN DITINJAU DARI SEGI MORAL

KARYA TULIS ILMIAH

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar
Akhir Semester I







Oleh,
NUR’ASIH
NIM B.08.113



PROGRAM STUDI DIII KEBIDANAN
STIKes YPIB MAJALENGKA
2008 / 2009




LEMBAR PERSETUJUAN

Karya Tulis Ilmiah disetujui dan disahkan oleh :






Majalengka, Desember 2008

Penyetuju,
HUDAURROSIDIN, S.Sos.




PROGRAM DIPLOMA III KEBIDANAN
STIKES YPIB MAJALENGKA


KARYA TULIS ILMIAH, Desember 2008

NUR’ASIH

ABSTRAK

PANDANGAN REMAJA TERHADAP VIRGINITAS DAN HYMEN DITINJAU DARI SEGI MORAL

ix + 38 halaman + 0 tabel + 0 lampiran
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesalahan dan mitos-mitos seputar virginitas di masyarakat yang sering dipandang sebelah mata dan sangat merugikan kaum hawa, dan juga oleh adanya sebagian masyarakat yang sudah tidak peduli dengan moral dan virginitas di kalangan remaja, padahal remaja merupakan gambaran masa depan bangsa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kebenaran mitos-mitos seputar virginitas dan menambah wawasan tentang virginitas serta memberikan pemahaman yang benar seputar virginitas, hymen, serta hubungannya dengan moral. Dengan adanya Penelitian ini diharapkan kepedulian para orang tua dan masyarakat pada umumnya terhadap virginitas dan moral remaja akan bertambah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka.
Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan studi pustaka. Populasi yang digunakan adalah remaja usia 13-24 tahun masyarakat Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan. Sedangkan sampel yang digunakan hanya 2 Desa yang berjumlah 200 orang.



PERSEMBAHAN DAN MOTTO


Persembahan :
Karya Tulis Ilmiah ini kupersembahkan untuk kedua orang tua yang telah memberikan motivasi dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini melalui doa-doanya. Serta untuk kakak-kakakku yang telah membantu meringankan biaya kuliahku. Kepada adikku, jangan nakal ya..., jadilah anak yang sholehah yang berbakti kepada orang tua. Dan buat seseorang yang telah memberiku suport serta teman-teman yang telah membantu dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini.


Motto :
@ Jadilah diri sendiri karena dirimu akan menjadi lebih bermakna dan indah
@ Kemenangan Hari Ini, Bukanlah Berarti Kemenangan Esok Hari
@ Kegagalan Hari Ini, Bukanlah Berarti Kegagalan Esok Hari
@ Hidup adalah Perjuangan tanpa henti-henti

RIWAYAT HIDUP

F Nama : NUR’ASIH
F Tempat, Tanggal Lahir : Kuningan, 13 Agustus 1989
F Jenis Kelamin : Perempuan
F Agama : Islam
F Suku/ Bangsa : Sunda/ Indonesia
F Alamat : Desa Bunigeulis Blok Wage Rt. 10 Rw. 03
Kecamatan Cigandamekar
Kabupaten Kuningan 45556
Pendidikan :
1. SD Negeri Bunigeulis Tahun 1995 s.d. 2001
2. SMP Negeri 1 Cilimus Tahun 2001 s.d. 2004
3. SMA Negeri 1 Jalaksana Tahun 2004 s.d. 2007
4. Program Studi DIII Kebidanan STIKes YPIB Majalengka Tahun 2008 s.d. sekarang



KATA PENGANTAR

Berlimpah puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. atas rahmat, taufik dan hidayah-Nya. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., keluarganya, serta sahabatnya. Alhamdulillah atas karunia-Nyalah penulis dapat menyelesaikan Karya Tulis Ilmiah dengan judul “Pandangan Remaja Terhadap Virginitas dan Hymen Ditinjau dari Segi Moral”.
Dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini penulis menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan keterbatasan, seperti pepatah yang mengatakan “tak ada gading yang tak retak”. Untuk itu penulis mengharapkan kritik maupun saran yang bersifat membangun dari semua pihak guna perbaikan dalam penyusunan KTI selanjutnya. Selain itu, penulis telah banyak menerima bantuan, bimbingan, maupun dorongan, maka dalam kesempatan ini penulis sampaikan terima kasih kepada yang terhormat:
1. Hudaurrosidin, S.Sos., selaku Dosen Pembimbing.
2. Seluruh Staf Pengajar yang telah memberikan banyak ilmu pengetahuan kepada penulis.
3. Ayahanda dan ibunda, serta kakak-kakakku dan adikku yang sangat penulis sayangi. Terima kasih atas dukungannya baik moril maupun materil.
4. Untuk seseorang dan sahabatku yang telah memberikan masukan ataupun saran.
Semoga KTI ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan sebagai dasar penelitian maupun penyusunan kebijakan lebih lanjut.
Akhir kata penulis mendoakan semoga amal baik yang telah diberikan mendapat pahala dari Allah SWT. Amiin.

Majalengka, Desember 2008

Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
ABSTRAK iii
PERSEMBAHAN DAN MOTTO iv
RIWAYAT HIDUP v
KATA PENGANTAR vi
DAFTAR ISI viii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Ruang Lingkup Penelitian
1.4 Tujuan Penelitian
1.4.1 Tujuan Umum
1.4.2 Tujuan Khusus
1.5 Manfaat Penelitian
1.5.1 Bagi Institusi Pendidikan
1.5.2 Bagi Masyarakat
1.5.3 Bagi Penulis
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Virginitas
2.2 Hymen
2.3 Moral dan Remaja
2.3.1 Moral
2.3.2 Remaja
2.4 Hubungan Virginitas dan Moral
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian
3.2 Metodologi Penelitian
3.3 Definisi Konsep
3.4 Populasi dan Sampel Penelitian
3.5 Waktu Pelaksanaan Penelitian
BAB IV PEMBAHASAN PENELITIAN
Hasil Penelitian
Pembahasan
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Beragam problematika kini tengah dihadapi bangsa. Mulai dari persoalan KKN, kemiskinan, mutu pendidikan, mafia peradilan, diskriminasi, pengangguran, bencana alam, persolaan moralitas anak bangsa, hingga sederet masalah-masalah kecil lainnya yang tak terlacak indera kita.
Semuanya menjadi pemandangan yang ironis di tengah rutinitas masyarakat kita yang terus berdinamika dalam perputaran roda waktu. Ada yang bersikap apatis dan ada sebagian yang peduli. Maka jangan heran bila muncul opini-opini permisif di tengah masyarakat kita. Termasuk persoalan dekadensi moral yang menjadi biang keladi runtuhnya akhlak bangsa.
Dekadensi moral atau demoralisasi adalah masalah besar yang menggerogoti tubuh bangsa ini. Ibarat virus ganas yang dapat menghilangkan kekebalan tubuh. Dia tidak lahir dengan sendirinya. Dia ada karena sebuah sebab. Lunturnya nilai-nilai moral dan kurangnya perhatian keluarga menjadi salah satu sebab dari beragam sebab yang ikut menyeret bangsa ini dalam kubangan lumpur kemaksiatan.
Gaya hidup hedonisme ala Barat teraktualisasi lewat pergaulan sehari-hari tanpa malu dan canggung, sehingga melahirkan generasi-generasi abnormal. Moamar Emka dalam bukunya "Jakarta undercover" mengulas habis sisi lain Kota Jakarta, dan mengajak kita menyusuri lorong-lorong kota, menyaksikan sebuah panorama hedonisme yang disajikan kaum kapitalis.
Iip Wijayanto dalam penelitiannya mengungkap fakta yang cukup ironis tentang virginitas kaum hawa (khususnya mahasiswi). Bukunya yang pernah mengundang perdebatan "Sex in the kost" memuat persentase virginitas mahasisiwi dan menyimpulkan sekitar 97,9 % mahasiswi Yogya tidak perawan alias virginitasnya perlu dipertanyakan.
Terlepas dari obyektivitas penelitiannya bukankah ini sebuah jawaban yang sungguh memprihatinkan. Fenomena ini bukan cuma ada di kota-kota besar, namun telah merambah ke desa-desa yang notabenenya adalah masyarakat yang masih bersih dari pengaruh modernisasi.
Sebagaimana dalam berita yang sudah diketahui secara umum dalam tayangan televisi yang menampilkan mengenai masalah virginitas atau biasa disebut keperawanan di kalangan remaja saat ini, ternyata banyak sekali remaja cilik yang berusia sekitar 11 hingga 15 tahun sudah mulai menjajakan tubuhnya untuk memuaskan nafsu para lelaki hanya demi mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, bahkan tidak jarang mereka melakukan hal tersebut hanya karena alasan agar mereka mendapatkan pengakuan di dalam pergaulannya. Sungguh kenyataan yang begitu mengkhawatirkan serta menyedihkan. Anak-anak yang seharusnya masih polos dan lugu menikmati masa-masa indah mereka, ternyata harus turun ke jalan bahkan hotel-hotel untuk melakukan hal-hal yang tidak semestinya mereka lakukan. kenyataan yang sangat memilukan mengingat selama ini kita semua berada dalam lingkungan yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan norma-norma sosial di atmosfir ketimuran, namun ternyata fenomena lain terjadi. sesuatu yang sangat memalukan malah dianggap wajar dan dapat mengangkat "predikat" seseorang.
Mengingat banyak remaja yang sudah tidak lagi mengindahkan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat, akan dibawa ke manakah moral bangsa Indonesia nantinya. Lalu masih perlukah virginitas dipertanyakan pada zaman seperti sekarang ini?
Nampaknya hampir sebagian besar kalangan masyarakat sudah tidak lagi menganggap penting arti sebuah virginitas dan mereka tidak lagi merasa malu ataupun takut untuk melakukan hal-hal yang dulu dianggap tabu. Tampaknya tradisi dan budaya kebarat-baratan sudah mulai menyebar dan menjamur di atmosfir bangsa kita yang dulunya mengedepankan adat dan budaya ketimuran. namun apa yang bisa kita lakukan untuk mencegah semua ini jika rasa takut akan dosa pun sudah mulai memudar, tapi walau bagaimana pun juga, mereka semua pasti memiliki suatu alasan melakukan semua itu.
Mitos-mitos berlebihan mengenai virginitas mengakibatkan kaum wanita ketakutan, khususnya meraka yang terlanjur khilaf sebelum menikah, atau mereka yang diperkosa oleh para bajingan tak bermoral, atau mereka yang pernah ditimpa kecelakaan, atau mereka yang kehilangan virginitas akibat sebab-sebab lain yang beraneka ragam.
Dengan latar belakang tersebut di atas maka dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini penulis mengambil judul “Pandangan Remaja Terhadap Virginitas dan Hymen Ditinjau Dari Segi Moral”.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tadi, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apakah hymen menentukan virginitas seseorang secara mutlak?
2. Apakah moral seseorang ditentukan dari virginitasnya?

1.3 Ruang Lingkup Penelitian
Dalam penelitian ini, ruang lingkup masalah yang akan diteliti dibatasi, yaitu:
1. Hubungan antara hymen dengan virginitas.
2. Hubungan antara moral dengan virginitas.

1.4 Tujuan Penelitian
1.4.1 Tujuan Umum
1. Untuk mengetahui hubungan antara hymen dengan virginitas.
2. Untuk mengetahui hubungan antara moral dengan virginitas.
1.4.2 Tujuan Khusus
1. Untuk menyelesaikan tugas akhir semester 1 mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar.
2. Memberikan pemahaman kepada Mahasiswa STIKes YPIB mengenai Hymen dan Virginitas serta hubungannya dengan moral.

1.5 Manfaat Penelitian
1.5.1 Bagi Instansi Pendidikan
1. Sebagai bahan perbandingan dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah berikutnya.
2. Sebagai referensi dalam pembuatan Karya Tulis Ilmiah berikutnya.
3. Memberikan sumbangan bagi bidang pendidikan terutama dalam bidang moral, yang mempunyai peranan penting dalam peningkatan kualitas anak bangsa.
1.5.2 Bagi Masyarakat
1. Dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan guna menentukan kebijakan dalam mendidik putra-putrinya, mengenai virginitas.
2. Dapat memberikan wawasan dan pemahaman baru mengenai hymen dan virginitas.
3. Meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya moral bagi remaja sebagai generasi penerus bangsa.
4. Menambah pemahaman remaja akan pentingnya menjaga virginitas.
1.5.3 Bagi Penulis
1. Dapat menambah wawasan dibidang seksologi dan virginitas.
2. Dapat memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Virginitas
Virgin atau perawan, merupakan kata yang agak tabu untuk dipertanyakan. Dalam kamus Oxford, virgin: (noun) person, esp. A girl or woman, who has not had sexual intercourse; (adj) pure and untouched. Intinya virgin itu perawan, belum pernah disentuh atau dijamah.
Kata perawan (dalam kamus bahasa Indonesia), atau virgin (dalam bahasa
Inggris), maupun bikr (dalam bahasa Arab) mempunyai arti seseorang yang belum pernah disentuh atau belum pernah menikah dan belum pernah berhubungan intim dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Dan kata perawan dalam bahasa Indonesia bersinonim dengan kata gadis yang mempunyai arti yang sama, namun jika diteliti, ternyata kata gadis tersebut berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, atau keperawanan adalah lambang kesucian dari seorang wanita.
Masalah virginitas hanyalah masalah sepele yang kemudian menjadi mitos mendarah daging dalam pandangan masyarakat. Di Mesir misalnya, keperawanan adalah benar-benar dijadikan sebagai lambang kesucian dari seorang wanita, tidak heran jika banyak wanita di Mesir yang diceraikan pada malam pertama. Biasanya dan sudah menjadi tradisi orang-orang Mesir, setelah melangsungkan aqad dan resepsi perkawinan, sebelum memasuki kamar, kedua mempelai ditemani oleh dua orang saksi yang setia menunggu di depan pintu, bilamana sang pria tiba-tiba keluar dan melaporkan ketidakperawanan sang isteri, hal itu kemudian diperiksa oleh saksi, dan jika hal itu benar, maka si wanita dicerai pada saat itu juga dan lebih menyedihkan lagi, sang wanita harus mengembalikan semua mahar. Hal ini jelas sangat merugikan kaum wanita. Namun dengan kemajuan zaman, tradisi tersebut sedikit demi sedikit mulai terkikis nilai-nilainya dalam masyarakat perkotaan.
Istilah virgin berasal dari bahasa Latin virgo atau gadis, perawan. Istilah ini juga punya kaitan erat dengan istilah virga, yang artinya baru, ranting muda atau cabang yang tidak berbentuk. Di beberapa belahan dunia lain, konsep keperawanan memiliki arti masing-masing.
Ada kebudayaan yang menganggap, seorang wanita yang belum menikah tetaplah perawan meski dia adalah seorang pelacur. Hanya lewat pernikahan sajalah dia kehilangan keperawanan. Meski selama bertahun-tahun seorang perempuan menjadi pelacur, saat menikah dia diperlakukan sebagai perawan, berpakaian putih, dan menampilkan dirinya di hadapan suaminya dengan begitu lugu dan murni. Dialah yang akan mencuri keperawanannya.
Di bagian dunia lain, seorang wanita yang sudah menikah tanpa anak adalah seorang perawan. Keperawanan hilang hanya saat anak pertamanya lahir lewat saluran vagina. Keperawanan tidak hilang karena hubungan seks melainkan dengan menjadi ibu. Jadi setiap wanita tidak beranak, meski sering berhubungan seks, tetaplah perawan.
Mitos yang lain adalah darah pada malam pertama. Darah memiliki cerita panjang yang cukup negatif konotasinya. Seorang laki-laki akan menikahi seorang perempuan hanya setelah selaput daranya pecah lewat hubungan seks dengan seorang asing yang tugasnya memang demikian. Pekerjaan orang asing ini dianggap sulit, dan laki-laki yang melakukannya akan dianggap pemberani karena dia menerima bahaya berulangkali saat melakukan kontak dengan darah.
Seorang wanita yang diperawani oleh seorang walinya membuktikan pada suaminya bahwa dia lebih murni dan lebih perawan daripada sebelumnya. Karenanya melakukan hubungan seks dengannya tidaklah membahayakan.
Seorang wanita di kalangan dunia barat akan tetap dianggap perawan sampai dia melakukan hubungan seksual, oral ataupun anal dengan pria. Dan hal itu masih kita pegang sampai sekarang. Bahkan juga di dunia timur.
Jika definisi keperawanan kedengarannya membingungkan dan absurd bagi kita dengan cerita ini, maka istilah yang kita gunakan untuk menamai keperawanan akan mengundang senyum masam. Kita mungkin akan bertanya dalam hati, apa artinya mempertanyakan keperawanan seorang wanita.

2.2 Hymen
Hymen merupakan suatu lipatan membran mukosa yang mengelilingi liang vagina. Nama Hymen berasal dari bahasa Yunani kuno "hymenaeus," yang berarti lipatan vagina. Hymen juga nama Dewa Yunani yaitu Dewa Perkawinan.
Nama slank dalam bahasa Inggrisnya 'CHERRY' seperti pada frasa "popping one's cherry" (= menghilangkan virginitas seseorang). Setelah melahirkan normal (per-vagina) sisa hymen disebut carunculae atau tidak bersisa sama sekali. Secara anatomi tidak diketahui fungsinya, diduga diciptakan Tuhan untuk memperlihatkan tanda kejujuran virginitas.
Beberapa bentuk hymen: (bayangkan posisi jarum jam)
1. Bentuk Crescent: tidak terdapat jaringan hymen pada jam 12. Jaringan hymen mulai ada pada jam 1 atau 2 berupa pita kecil yang semakin membesar secara maksimal pada jam 6 begitu seterusnya secara simetris akan mengecil kembali pada posisi jam 10 atau 11.
2. Bentuk Annular: bentuknya seperti cincin melingkari liang vaginam biasa ditemukan pada bayi perempuan
3. Bentuk Redundant: melipat dan kadang2 menonjol ke arah dalam.
4. Bentuk yang jarang: Fimbria atau Denticular, Septum (sekat), Cribriform atau lubang kecil2, vertikal (seperti bibir vagina yang ketiga) dan imperforata (nggak ada lubang).
Di beberapa budaya dan masyarakat di berbagai belahan dunia ini, selaput dara atau hymen merupakan simbol keperawanan yang dipersyaratkan bagi perempuan yang belum menikah.
Oleh karenanya, selaput dara seringkali menjadi topik pembicaraan yang hangat dan menimbulkan pro-kontra. Sayangnya, pembicaraan mengenai selaput dara dan keperawanan ini seringkali tidak disertai dengan pemahaman yang benar karena masih sangat terpaku pada mitos-mitos.
Saat seorang gadis kehilangan “Cherry,” dia tidak lagi perawan. Selama berabad-abad, keperawanan sering diistilahkan sebagai “Cherry pie” atau pastel ceri. Usai menikah, di malam pertama seorang wanita akan mengalami “Cherry ripe” atau pemerkosaan ceri dan si pria akan merampas cerinya atau diistilahkan dengan “Popped her cherry”.
Dua istilah Cherry tersebut berasal dari bahasa Latin ceresia, nama kuno dari sebuah kota bernama Cerasus, di Laut Mati, yang masyur dengan pohon cerinya, buahnya berwarna merah agak gelap dan manis. Selaput dara (hymen) berhubungan dengan pernikahan dalam istilah Yunani. Dengan huruf h kecil, sebuah lagu perkawinana atau puisi dari Yunani berjudul hymen, memiliki arti “sebuah membran/ selaput” dan lewat Indo-Eropa disebut syumen. Istilah ini terkait dengan kata “seam” atau lapisan. Buah ceri berwarna merah darah, dengan kulit tipis yang agak kuat. Saat kulitnya pecah, bagian dalamnya yang lunak akan keluar beserta biji-bijinya. Ceri yang dibuat jus mirip dengan darah. Karenanya bila terkena kertas atau kain putih, nodanya mirip darah yang menempel. Dengan demikian maka selaput dara sering dianalogikan dengan buah ceri.

2.3 Remaja dan Moral
2.3.1 Remaja
Remaja adalah tahap umur yang datang setelah masa kanak-kanak berakhir, ditandai oleh pertumbuhan fisik yang cepat. Pertumbuhan yang cepat pada tubuh remaja, luar dan dalam itu, membawa akibat yang tidak sedikit terhadap sikap, perilaku, kesehatan serta kepribadian remaja. Dalam masyarakat, dikenal remaja dengan berbagai istilah yang menunjukkan kelompok umur yang tidak termasuk kanak-kanak tetapi juga bukan pula dewasa, misalnya jaka-dara dan bujang-gadis. Sebutan itu diperuntukkan bagi usia sekitar 13 tahun sampai 17 tahun.
Pertumbuhan fisik dengan cepat terjadi pada remaja usia 13-17 tahun. Namun pertumbuhannya tidak serentak dan kecepatan pertumbuhan antara remaja satu dengan yang lainnya juga tidak sama. Ada yang cepat pada usia 13-14 tahun dan ada pula pertumbuhan fisiknya terjadi pada akhir remaja (17 tahun).
Pertumbuhan fisik yang tidak serentak itu menimbulkan akibat yang tidak menyenangkan bagi remaja. Tidak heran jika remaja sibuk dengan selalu memperhatikan dirinya, suka berlama- lama berdiri di depan kaca. Dimana ada kaca, mereka condong melihat dirinya lewat kaca itu. Apakah itu cermin dirumah, kaca jendela, etalase toko dan sebagainya.
Perubahan fisik yang begitu cepat itu mengakibatkan perubahan lain pada segi sosial dan kejiwaan. Remaja semakin peka dan tidak stabil, kadang-kadang ia penakut, ragu-ragu, cemas dan sering melontarkan kritikan, bahkan berontak terhadap keluarga, masyarakat ataupun adat kebiasaan.
Seiring dengan pertumbuhan fisik, terjadi pula perkembangan di dalam tubuhnya. Kelenjar kanak-kanaknya telah berakhir berganti dengan kelenjar endokrin yang memproduksi hormon, sehingga menggalakkan pertumbuhan organ seks menuju kesempurnaan. Pada remaja puteri terjadi pembesaran payudara dan membesarnya pinggul serta terjadinya haid atau datang bulan. Sedangkan pada remaja putera mulai membesarnya jakun di leher, suara menjadi sengau/ besar, bahunya bertambah lebar, mulai tumbuh bulu ketiak dan kumis serta terjadinya mimpi basah.
Tidak ada seorangpun yang sanggup hidup tanpa tergantung kepada orang lain. Demikian pula remaja, mereka membutuhkan bimbingan dan tauladan agar dapat melalui masa-masa goncang akibat pertumbuhan fisik dan seksual yang cepat dengan sukses.
Menurut Piaget (dalam Santrock, 2001), seorang remaja termotivasi untuk memahami dunia karena perilaku adaptasi secara biologis mereka. Dalam pandangan Piaget, remaja secara aktif membangun dunia kognitif mereka, di mana informasi yang didapatkan tidak langsung diterima begitu saja ke dalam skema kognitif mereka. Remaja sudah mampu membedakan antara hal-hal atau ide-ide yang lebih penting dibanding ide lainnya, lalu remaja juga menghubungkan ide-ide tersebut. Seorang remaja tidak saja mengorganisasikan apa yang dialami dan diamati, tetapi remaja mampu mengolah cara berpikir mereka sehingga memunculkan suatu ide baru.
Piaget (dalam Papalia & Olds, 2001) mengemukakan bahwa pada masa remaja terjadi kematangan kognitif, yaitu interaksi dari struktur otak yang telah sempurna dan lingkungan sosial yang semakin luas untuk eksperimentasi memungkinkan remaja untuk berpikir abstrak. Piaget menyebut tahap perkembangan kognitif ini sebagai tahap operasi formal (dalam Papalia & Olds, 2001).
Tahap formal operations adalah suatu tahap dimana seseorang sudah mampu berpikir secara abstrak. Seorang remaja tidak lagi terbatas pada hal-hal yang aktual, serta pengalaman yang benar-benar terjadi. Dengan mencapai tahap operasi formal remaja dapat berpikir dengan fleksibel dan kompleks. Seorang remaja mampu menemukan alternatif jawaban atau penjelasan tentang suatu hal. Berbeda dengan seorang anak yang baru mencapai tahap operasi konkret yang hanya mampu memikirkan satu penjelasan untuk suatu hal. Hal ini memungkinkan remaja berpikir secara hipotetis. Remaja sudah mampu memikirkan suatu situasi yang masih berupa rencana atau suatu bayangan (Santrock, 2001). Remaja dapat memahami bahwa tindakan yang dilakukan pada saat ini dapat memiliki efek pada masa yang akan datang. Dengan demikian, seorang remaja mampu memperkirakan konsekuensi dari tindakannya, termasuk adanya kemungkinan yang dapat membahayakan dirinya.
Pada tahap ini, remaja juga sudah mulai mampu berspekulasi tentang sesuatu, dimana mereka sudah mulai membayangkan sesuatu yang diinginkan di masa depan. Perkembangan kognitif yang terjadi pada remaja juga dapat dilihat dari kemampuan seorang remaja untuk berpikir lebih logis. Remaja sudah mulai mempunyai pola berpikir sebagai peneliti, dimana mereka mampu membuat suatu perencanaan untuk mencapai suatu tujuan di masa depan (Santrock, 2001).
Salah satu bagian perkembangan kognitif masa kanak-kanak yang belum sepenuhnya ditinggalkan oleh remaja adalah kecenderungan cara berpikir egosentrisme (Piaget dalam Papalia & Olds, 2001). Yang dimaksud dengan egosentrisme di sini adalah “ketidakmampuan melihat suatu hal dari sudut pandang orang lain” (Papalia dan Olds, 2001). Elkind (dalam Beyth-Marom et al., 1993; dalam Papalia & Olds, 2001) mengungkapkan salah satu bentuk cara berpikir egosentrisme yang dikenal dengan istilah personal fable yaitu "suatu cerita yang kita katakan pada diri kita sendiri mengenai diri kita sendiri, tetapi (cerita) itu tidaklah benar". Kata fabel berarti cerita rekaan yang tidak berdasarkan fakta, biasanya dengan tokoh-tokoh hewan. Personal fabel biasanya berisi keyakinan bahwa diri seseorang adalah unik dan memiliki karakteristik khusus yang hebat, yang diyakini benar adanya tanpa menyadari sudut pandang orang lain dan fakta sebenarnya. Papalia dan Olds (2001) dengan mengutip Elkind menjelaskan “personal fable” sebagai berikut :
“Personal fable adalah keyakinan remaja bahwa diri mereka unik dan tidak terpengaruh oleh hukum alam. Belief egosentrik ini mendorong perilaku merusak diri (self-destructive) oleh remaja yang berpikir bahwa diri mereka secara magis terlindung dari bahaya. Misalnya seorang remaja putri berpikir bahwa dirinya tidak mungkin hamil (karena perilaku seksual yang dilakukannya), atau seorang remaja pria berpikir bahwa ia tidak akan sampai meninggal dunia di jalan raya (saat mengendarai mobil), atau remaja yang mencoba-coba obat terlarang (drugs) berpikir bahwa ia tidak akan mengalami kecanduan. Remaja biasanya menganggap bahwa hal-hal itu hanya terjadi pada orang lain, bukan pada dirinya”.

Perkembangan kepribadian yang penting pada masa remaja adalah pencarian identitas diri. Yang dimaksud dengan pencarian identitas diri adalah proses menjadi seorang yang unik dengan peran yang penting dalam hidup (Erikson dalam Papalia & Olds, 2001).
Perkembangan sosial pada masa remaja lebih melibatkan kelompok teman sebaya dibanding orang tua (Conger, 1991; Papalia & Olds, 2001). Dibanding pada masa kanak-kanak, remaja lebih banyak melakukan kegiatan di luar rumah seperti kegiatan sekolah, ekstra kurikuler dan bermain dengan teman (Conger, 1991; Papalia & Olds, 2001). Dengan demikian, pada masa remaja peran kelompok teman sebaya adalah besar.
Pada diri remaja, pengaruh lingkungan dalam menentukan perilaku diakui cukup kuat. Walaupun remaja telah mencapai tahap perkembangan kognitif yang memadai untuk menentukan tindakannya sendiri, namun penentuan diri remaja dalam berperilaku banyak dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok teman sebaya (Conger, 1991).
Kelompok teman sebaya diakui dapat mempengaruhi pertimbangan dan keputusan seorang remaja tentang perilakunya (Beyth-Marom, et al., 1993; Conger, 1991; Deaux, et al, 1993; Papalia & Olds, 2001). Conger (1991) dan Papalia & Olds (2001) mengemukakan bahwa kelompok teman sebaya merupakan sumber referensi utama bagi remaja dalam hal persepsi dan sikap yang berkaitan dengan gaya hidup. Bagi remaja, teman-teman menjadi sumber informasi misalnya mengenai bagaimana cara berpakaian yang menarik, musik atau film apa yang bagus, dan sebagainya.

2.3.2 Moral
Ada beberapa istilah yang sering digunakan secara bergantian untuk menunjukkan maksud yang sama, istilah moral, akhlak, karakter, etika, budi pekerti dan susila. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, “moral” diartikan sebagai keadaan baik dan buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti dan susila. Moral juga berarti kondisi mental yang terungkap dalam bentuk perbuatan. Selain itu moral berarti sebagai ajaran Kesusilaan. (Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Op. Cit, hal. 192)
Kata moral sendiri berasal dari bahasa Latin “mores” yang berarti tata cara dalam kehidupan, adat istiadat dan kebiasaan. (Singgih Gunarsa, Psikologi Perkembangan. Jakarta : PT. BPK Gunung Mulia, 1999. Cet : Ke-12, hal. 38)
Dengan demikian pengertian moral dapat dipahami dengan mengklasifikasikannya sebagai berikut :
1. Moral sebagai ajaran kesusilaan, berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan tuntutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan jelek yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam suatu masyarakat.
2. Moral sebagai aturan, berarti ketentuan yang digunakan oleh masyarakat untuk menilai perbuatan seseorang apakah termasuk baik atau buruk.
3. Moral sebagai gejala kejiwaan yang timbul dalam bentuk perbuatan, seperti berani, jujur, sabar, gairah dan sebagainya.
Dalam terminology Islam, pengertian moral dapat disamakan dengan pengertian “akhlak” dan dalam bahasa Indonesia moral dan akhlak maksudnya sama dengan budi pekerti atau kesusilaan. (Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Op.Cit, hal. 195)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tidak ada perbedaan yang mendasar antara akhlak dan moral. Keduanya bisa dikatakan sama, kendatipun tidak dipungkiri ada sebagian pemikir yang tidak sependapat dengan mempersamakan kedua istilah tersebut.

2.4 Hubungan Virginitas dan Moral
Virginitas sangat dekat hubungannya dengan melakukan hubungan seks. Menjaga virginitas berarti menjaga hubungan pergaulan dengan lawan jenis agar tidak kebablasan. Virgin tidaknya seseorang bukan hanya pada kondisi selaput dara saja, tapi sudah pada perilaku seksual dia yang menjurus kepada pergaulan seks bebas. Tapi virginitas adalah kondisi mental dan moral seseorang dalam perilaku seksualnya. Jadi pihak laki-laki pun bisa dikatakan tidak virgin jika ia sudah mulai berani melakukan seks bebas sebelum nikah.
Virginitas merupakan sesuatu hal yang mirip dengan narkoba, awalnya coba-coba selanjutnya bisa menjadi kecanduan. Bagi wanita, kehilangan virginitas sangat kuat dugaan menjadi pintu awal baginya untuk terjerumus ke arah jalan yang tidak benar. Banyak kasus menunjukkan bahwa wanita yang sudah terlanjur kehilangan virginitas, akhirnya memilih masuk menjadi pelacur dengan anggapan hidupnya telah hancur dan tidak berguna lagi.
Di zaman modern ini, terkadang budaya barat sering dijadikan pedoman dan ukuran kemodernan, termasuk masalah virginitas dan seks bebas. Sehingga untuk menemukan sebuah virginitas, terutama pada kaum wanita, sangatlah langka. Seks merupakan kebutuhan pokok semua makhluk hidup di dunia, namun jika tidak bisa mengendalikannya dan kurangnya penanaman nilai moral serta pengetahuan tentang seksiologi, seks bisa disalahgunakan. Sehingga tidak dapat dipungkiri lagi bahwa seks berkaitan erat dengan moral seseorang. Namun demikian, seseorang yang kehilangan virginitasnya bukan patokan bahwa ia merupakan orang yang tidak bermoral, terutama di zaman yang serba mahal seperti sekarang ini, terkadang karena kebutuhan ekonomi, keretakan rumah tangga, perceraian, menyebabkan seseorang terpaksa menjual keperawanannya, atau dengan mudah menyerahkan keperawanannya kepada orang yang dianggap telah banyak berbuat baik padanya, bahkan kepada orang yang baru dikenalnya sekalipun ia berani menyerahkan keperawanannya hanya karena ia menganggap orang tersebut telah berbuat baik kepadanya, karena tidak pernah memarahi ataupun mengaturnya. Bahkan virginitas seseorang jika dilihat dari robeknya hymen, maka virginitas bisa hilang akibat kecelakaan, olahraga yang terlalu berat, karena semua itu bisa menjadi sebab robeknya hymen.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian study pustaka yaitu penelitian berdasarkan data-data yang didapat dari kepustakaan, baik melalui media massa maupun media elektronik.

3.2 Metode Penelitian
1. Observasi/ Pengamatan
Yaitu metode pengumpulan data dengan mengadakan penelitian dan pengamatan langsung terhadap objek yang tengah diteliti. Data yang didapatkan berupa kejadian atau kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, yang kemudian penulis susun dalam bentuk tertulis.
2. Studi Pustaka
Dengan cara mengambil data dari buku atau pustaka lain, seperti majalah, koran, berbagai makalah dan tulisan, yang isinya berkaitan dengan masalah yang dibahas serta menunjang penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini. Data yang didapatkan berupa pengertian virginitas, pengertian hymen (selaput dara), pengertian moral dan remaja, serta hal-hal yang terkait dengan tinjauan pustaka.

3.3 Definisi Konsep
1. Virgin atau perawan, dalam kamus Oxford, virgin: (noun) person, esp. A girl or woman, who has not had sexual intercourse; (adj) pure and untouched. Intinya virgin itu perawan, belum pernah disentuh atau dijamah. Kata perawan (dalam kamus bahasa Indonesia), atau virgin (dalam bahasa Inggris), maupun bikr (dalam bahasa Arab) mempunyai arti seseorang yang belum pernah disentuh atau belum pernah menikah dan belum pernah berhubungan intim dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Dan kata perawan dalam bahasa indonesia bersinonim dengan kata gadis yang mempunyai arti yang sama, namun jika diteliti, ternyata kata gadis tersebut berasal dari bahasa Arab yang berarti suci.
2. Hymen diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia selaput dara. Sebutan lain dalam bahasa Inggeris maidenhead. Hymen merupakan suatu lipatan membran mukosa yang mengelilingi liang vagina. Namanya berasal dari bahasa Yunani kuno "hymenaeus," yang berarti lipatan vagina. Hymen juga nama dewa yunani yaitu dewa perkawinan.
3. Pengertian moral menurut Suseno (1998) adalah ukuran baik-buruk seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat, dan warga negara. Sedangkan pendidikan moral adalah pendidikan untuk menjadikan anak manusia bermoral baik dan manusiawi.
Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral adalah prinsip baik buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/ seseorang. Walaupun moral itu berada di dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas ada sedikit perbedaan, karena moral adalah prinsip baik buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas pertimbangan baik buruk tingkah laku seseorang.
4. Kata “remaja” berasal dari bahasa latin yaitu adolescere yang berarti to grow atau to grow maturity (Golinko, 1984 dalam Rice, 1990).
DeBrun (dalam Rice, 1990) mendefinisikan remaja sebagai periode pertumbuhan antara masa kanak-kanak dengan masa dewasa. Papalia dan Olds (2001) tidak memberikan pengertian remaja (adolescent) secara eksplisit melainkan secara implisit melalui pengertian masa remaja (adolescence). Menurut Papalia dan Olds (2001), masa remaja adalah masa transisi perkembangan antara masa kanak-kanak dan masa dewasa yang pada umumnya dimulai pada usia 12 atau 13 tahun dan berakhir pada usia akhir belasan tahun atau awal dua puluhan tahun. Menurut Adams & Gullota (dalam Aaro, 1997), masa remaja meliputi usia antara 11 hingga 20 tahun. Sedangkan Hurlock (1990) membagi masa remaja menjadi masa remaja awal (13 hingga 16 atau 17 tahun) dan masa remaja akhir (16 atau 17 tahun hingga 18 tahun). Masa remaja awal dan akhir dibedakan oleh Hurlock karena pada masa remaja akhir individu telah mencapai transisi perkembangan yang lebih mendekati masa dewasa.
Papalia & Olds (2001) berpendapat bahwa masa remaja merupakan masa antara kanak-kanak dan dewasa. Sedangkan Anna Freud (dalam Hurlock, 1990) berpendapat bahwa pada masa remaja terjadi proses perkembangan meliputi perubahan-perubahan yang berhubungan dengan perkembangan psikoseksual, dan juga terjadi perubahan dalam hubungan dengan orang tua dan cita-cita mereka, di mana pembentukan cita-cita merupakan proses pembentukan orientasi masa depan.

3.4 Populasi dan Sampel Penelitian
1. Populasi
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh remaja usia 12-24 tahun di Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan.
2. Sampel
Dalam penelitian ini sampel yang diambil adalah remaja usia 12-24 tahun di Desa Cengal dan Cikeleng Kecamatan Japara sebanyak 200 orang.

3.5 Waktu Pelaksanaan Penelitian
Waktu : Tanggal 01 September 2008 – 31 November 2008
Tempat : Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan

BAB IV
PEMBAHASAN PENELITIAN

4.1 Hasil Penelitian

Selaput dara atau hymen merupakan simbol keperawanan yang dipersyaratkan bagi perempuan yang belum menikah.
Selaput Dara atau yang sering dikenal dengan sebutan hymen adalah suatu lipatan selaput lendir yang menutupi pintu liang senggama (introitus vagina), bentuknya biasanya bulat sebagaimana bentuk liang vagina, tetapi ada juga yang seperti bulan sabit (Bentuk semilunar), bahkan ada yang mempunyai Septum (pemisah). Konsistensi selaput dara pun berbeda-beda ada yang kaku sampai yang lunak sekali, letaknya hanya sekitar 1-2 cm dari bibir vagina lubang selaput dara yang masih utuh umumnya hanya dilalui oleh jari kelingking.
Istilah keperawanan memang telah digunakan untuk menggambarkan seseorang yang tak pernah berhubungan seksual. Keberadan selaput dara yang utuh seringkali dijadikan bukti fisik dari keperawanan. Lebih jauh lagi, masayarakat di negara berkembang yang persepsi serta pengetahuan seksualnya rendah, keyakinan akan keperawanan ditandai dengan keluarnya darah pada saat malam pertama. Darah inilah yang dikenal dengan istilah “Darah Perawan”.
Mitos soal darah perawan seringkali menimbulkan masalah yang merugikan wanita. Tak jarang para suami yang berani menceraikan sang istri jika ia tidak melihat darah perawan pada saat malam pertama.
Yang patut disayangkan, kesalahan serta kurangnya informasi akurat mengenai bagian organ genital wanita ini masih sering terjadi dan kerap kali merugikan posisi para Kaum Hawa.
Salah satu informasi yang sering keliru atau bahkan tak banyak orang tahu adalah bentuk selaput dara wanita yang tidak seragam atau sama bentuknya. Dengan mengetahui fakta bahwa bentuk selaput dara bervariasi diharapkan dapat mengubah persepsi serta meluruskan anggapan yang salah tentang organ kewanitaan ini.
Seperti dituturkan pakar Obstetrik Ginekologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr Suryono Slamet Iman Santoso, SpOG, selaput dara wanita memang berlainan dan memiliki lubang atau pori yang bentuknya bervariasi. Derajat kelembutan dan fleksibilitas selaput yang juga disebut “hymen” ini pun berbeda-beda.
Dr. Suryono mengatakan :
“Selaput dara ini mempunyai banyak bentuk, mulai dari bentuk annular, ada yang bersepta-septa dan ada juga yang cibriformis atau berlubang-lubang. Karena bentuknya selaput, pendarahan pada bagian ini biasanya sedikit. Nah, inilah yang biasa suka mengeluarkan darah saat melakukan seks pertama. Tapi belum tentu semua wanita akan begitu,”
(dalam talkshow “Seksualitas di Indonesia: Tabu atau Perlu?” di Jakarta, 10 Juli 2007)
Dokter yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Obstetrik Ginekologi Indonesia (POGI) ini menjelaskan, bila seorang wanita memiliki bentuk selaput annular yang wujudnya sangat tipis, maka kemungkinan besar ia tidak akan mengalami pendarahan sama sekali pada saat hubungan seks pertama kali. Dengan fakta ini pula, sebagian dari mitos tentang darah keperawanan sebenarnya dapat diluruskan.
Selain jenis yang tipis dan berlubang, ada pula wanita yang bagian selaputnya tidak memiliki lubang sama sekali atau juga disebut “impervorate hymen”. Jenis ini adalah suatu kelainan genetika dan seorang wanita biasanya akan kesulitan saat memasuki masa menstruasi.
Setelah seorang perempuan mengalami menstruasi yang pertama kali, lubang pada selaput dara dapat bertambah lebar. Namun yang pasti, setelah robek atau terkoyak selaput dara tidak dapat dikembalikan menjadi utuh seperti semula.
Dr. Suryono menekankan meskipun ada dokter ahli yang mengklaim dapat memulihkan atau memperbaiki selaput dara, hal itu sebenarnya dilakukan demi memulihkan trauma mental dan psikologis pasien saja.
Karena sangat tipis dan tidak ada pembuluh darahnya, selaput dara tidak bisa direpair. Jadi tak bisa dikembalikan lagi menjadi perawan. Kalaupun dilakukan tindakan operasi, tentu selaput daranya tidak diperbaiki. Dokter biasanya hanya melakukan tindakan seperlunya hanya untuk meyakinkan dan mengembalikan kepercayaan diri pasien.
Umumnya selaput dara robek ditandai dengan keluarnya darah. Tapi sebagian kecil wanita justru tidak mengeluarkan darah, ini disebabkan karena sesungguhnya selaput dara itu sangat sedikit mengandung pembuluh darah. Semakin tipis selaput dara, darah yang keluar juga sangat sedikit sehingga tidak kelihatan. Selaput dara tidak menghilang secara ajaib bila sesuatu dimasukkan ke dalam vagina, melainkan hanya akan meregang atau sedikit robek sebagai jalan dari apapun yang telah dimasukkan. Sebagai contoh, seorang wanita memasukkan dua jari tangan ke dalam vaginanya saat masturbasi, selaput daranya mungkin masih akan robek saat dia melakukan hubungan seks vagina untuk pertama kali, karena rata-rata ukuran penis lebih besar daripada dua jari tangan. Seorang wanita yang telah melakukan mungkin masih memiliki selaput dara, selaput yang tersisa ini dapat menjadi penyebab sakit saat melakukan hubungan intim. Jika pasangan dia sekarang memiliki penis yang lebih besar daripada pasangan sebelumnya, atau pasangan yang mencoba teknik baru atau posisi lain dalam saling berhubungan intim, selaput daranya mungkin dapat terobek lagi, atau untuk pertama kali. Saat dokter memeriksa gadis remaja dan dewasa dalam masalah pelecehan seksual, mereka biasanya mencari luka pada selaput dara. Selaput dara mungkin masih utuh kecuali untuk satu kali robekan. Sisa dari selaput dara biasanya masih ada sampai seorang wanita melahirkan anak lewat vagina.

4.2 Pembahasan
Seperti dipaparkan Profesor Wimpie Pangkahila Sp.And, pakar Andrologi dan Seksologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali:
“Darah perawan itu sebenarnya hanya mitos belaka. Wanita yang tidak terangsang untuk melakukan hubungan seks atau sedang berada dalam tekanan psikogenik (kejiwaan dan genetika), bisa mengalami pendarahan ketika ia memaksakan hubungan seks. Namun begitu, wanita yang benar-benar terangsang hasratnya dan terbebas dari beban psikologis tidak akan mengalami pendarahan meski ia melakukann hubungan seks untuk pertama kalinya. Oleh sebab itu, sangat jelas dan tidak diragukan lagi bahwa istilah darah perawan hanyalah mitos belaka,”
(Profesor Wimpie Pangkahila Sp.And, Makalah Kesehatan Seksual).
Keutuhan selaput dara pun tidak serta merta menunjukkan seorang wanita tak pernah melakukan hubungan seks. Faktanya, selaput dara tidak harus selalu robek setelah berhubungan intim. Lebih jauh, status selaput dara juga tidak berkaitan dengan perilaku seksual. Utuhnya selaput dara tidak berarti bahwa wanita tidak pernah melakukan aktivitas seks. Seorang wanita mungkin saja pernah melakukan berbagai jenis aktivitas seks termasuk oral, kecuali seks dengan penetrasi. Pada kasus ini, tentu saja selaput dara masih akan tetap utuh.
Pada situasi yang tak jelas ini para dokter dituntut menjelaskan hal yang sesungguhnya tentang keperawanan dan selaput dara ini. Tetapi ada beberapa dokter yang justru melakukan praktik memperbaiki atau meniru selaput dara. Pada tahun 1960, praktik yang disebut hymenoplasty berkembang di Jepang untuk membantu banyak gadis yang sudah sering melakukan hubungan seks. Meski para dokter yang mempraktikkan hymenoplasty ini beralasan bahwa etika rekonstruksi selaput dara ini bisa dibandingkan dengan bedah plastik, pendapat ini tidaklah ilmiah.
Tindakan bedah plastik dilakukan pada bagian tubuh seperti wajah atau payudara dan tidak terkait dengan mitos. Para dokter diharapkan mempunyai tanggungjawab moral guna menghapus mitos yang menyesatkan dan tak bermanfaat. Dengan begitu, tindakan peniruan selaput dara atau hymenoplasty pada gadis yang sudah tidak perawan hanyalah akan menjadi upaya memelihara, mengabadikan mitos tentang selaput dara dan keperawanan.
Nilai seseorang tidak bisa dihargai dari soal keperawanannya saja. Selaput dara atau hymen adalah jaringan tipis yang menutupi sebagian jalan masuk ke vagina. Umumnya perempuan memilikinya. Namun demikian ada juga yang tidak memilikinya sejak lahir. Selaput dara bermacam-macam bentuk dan ukurannya. Ada yang menutup penuh dan menyisakan lubang kecil untuk menstruasi dan ada yang berlubang-lubang. Ada yang tebal dan ada yang tipis. Ada yang kaku dan ada yang elastis.
Biasanya selaput dara akan robek dan mengeluarkan darah pada saat adanya penetrasi penis pertama kali. Oleh sebab itu, mengeluarkan darah pada saat hubungan seksual seringkali dijadikan ukuran apakah seorang perempuan masih perawan atau tidak ketika akan berhubungan seks. Tapi tentu saja hal itu tidak selalu benar. Fakta berikut bisa saja terjadi:
1. Sejak lahir tidak memiliki selaput dara.
2. Selaput daranya tipis dan tidak elastis sehingga telah sobek ketika melakukan aktivitas fisik, seperti naik kuda, naik sepeda, senam, peregangan kaki, silat dan lainnya.
3. Selaput daranya elastis sehingga tidak robek ketika ada penetrasi penis. Pada beberapa kasus, selaput dara baru benar-benar sobek saat melahirkan.
4. Selaput daranya sobek namun tidak mengeluarkan darah.
Sehingga tidak adil bagi seorang wanita yang dianggap tidak perawan oleh suaminya hanya karena ia tidak mengeluarkan darah ketika melakukan hubungan pertama mereka. Apalagi jika karena itu seorang suami menjadi merendahkan istrinya atau menganggap istrinya tak bisa menjaga kehormatan diri.
Banyak mitos beredar bahwa hubungan seksual pertama kali akan sangat menyakitkan karena robeknya selaput dara. Ada yang menyebutnya selaksa disayat pisau. Benarkah hal tersebut? Hubungan seksual pertama kali seiring robeknya selaput dara kadang memang menyakitkan. Tapi hal tersebut tidak akan berlangsung lama. Banyak juga perempuan yang tidak mengalami rasa sakit saat selaput daranya robek. Menurut banyak ahli, sakit pada saat hubungan seksual pertama kali diiringi robeknya selaput dara lebih banyak disebabkan faktor ketakutan akan rasa sakit, bukan karena rasa sakit itu sendiri. Perempuan sudah takut duluan dengan rasa sakit yang mungkin akan dialami. Akibatnya ia akan merasa sangat sakit meskipun sakitnya sebenarnya sedikit saja. Secara medis keperawanan ditandai dengan masih adanya jaringan selaput dara pada alat kelamin wanita. Sehingga secara medis, penentu sesorang wanita masih perawan atau tidak yaitu dengan pemeriksaan oleh dokter, yang penting apakah jaringan itu masih ada di sana atau sudah robek.
Selaput dara telah lama dijadikan tanda keperawanan wanita. Kepercayaan yang mengatakan bahwa karena selaput dara menghalangi bagian depan vagina, maka harus tetap berada di situ selama wanita tersebut tidak melakukan hubungan seks sangat dibesar-besarkan, terutama dalam kebudayaan di mana keperawanan wanita sangat dihargai.
Namun merupakan fakta ilmiah bahwa selaput dara dapat terpisah karena alasan-alasan yang tidak ada hubungannya dengan hubungan seksual. Selaput ini dapat terkoyak bila tubuh diregangkan secara berlebihan. Selaput dara yang tidak utuh bukan merupakan indikasi pasti pernah melakukan hubungan seks.
Untuk memeriksa keperawanan atau virginitas melalui selaput dara atau hymen, si gadis itu bisa memeriksakan diri ke dokter ahli kebidanan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh apakah terjadi robekan pada hymen atau tidak. Robeknya hymen ini sendiri jangan hanya diartikan berarti sudah tidak perawan, memang secara fisik tidak perawan karena banyak hal yang bisa mengakibatkan robeknya hymen seperti trauma karena jatuh, riwayat menunggang kuda (penunggang kuda), trauma karena sadel sepeda, akibat masturbasi yang terlalu keras, atau pemerkosaan. Namun harus lebih diartikan lebih dalam agar tidak menimbulkan kekecewaan berbagai pihak atas si gadis tersebut.
Mengenai keluar darah, bisa saja darah itu akibat terjadinya iritasi pada bagian bibir luar dan dalam vagina akibat gesekan kuat tangan saat masturbasi ditambah dengan tercapainya orgasme.
Mencari bentuk baru virginitas yang lebih membebaskan dan memerdekakan, merupakan tugas sosial setiap orang saat ini. Mencoba bukan berarti selalu akan salah. Wanita yang memiliki kedewasaan hidup, berarti juga telah memiliki kematangan dalam mengarungi suka duka kehidupannya. Kematangan hidup, bukan ukuran materialisme. Kematangan hidup merupakan parameter imateriil yang layak dijadikan simbol keperawanan. Bukankah keperawanan dilekatkan hanya untuk dapat “menikmati” hidup dengan bahagia? Bukankah robek tidaknya hymen seorang wanita, belum berarti nikmat tidaknya berhubungan seksual dengannya? Atau, apakah selama ini kita masih terjebak dalam pemahaman bahwa: hymen adalah ukuran kenikmatan seksual? Adilkah memandang wanita hanya sebagai “tempat” berlabuhnya “penis” untuk menyemprotkan spermanya, dan keluar dengan angkuh di depan labia mayora, dan berujar: “Ini masih perawan!”?
Pada bagian akhir tulisan ini, penulis ingin mengatakan bahwa sudah saatnya mengangkat parameter baru keperawanan, dengan terlebih dahulu mendefenisikan “perawan” itu sebagai apa. Sehingga kesan penjajahan atas kemerdekaan kaum wanita, yang semestinya kita selalu kagumi dan agung-agungkan, tidak lagi terpampang di depan mata, dan secara sadar kita ikut menjustifikasi dan bahkan menikmati kelemahan mereka.
Umumnya setiap pria mengidamkan calon isteri yang perawan, akan tetapi Dr. Boyke pernah mengkritik "Pria Indonesia cenderung munafik, mereka menginginkan calon isterinya masih perawan, padahal mereka pula yang merusak keperawanan wanita". Benar tidaknya kritikan itu, penulis hanya ingin mengutip bahwa Islam memang menganjurkan seorang muslim agar memprioritaskan yang masih virgin sebagai calon isterinya demi memperoleh kepuasan ganda dalam berhubungan seks. Namun, tidak berarti virginitas selalu menjamin kebahagiaan rumah tangga. Banyak kasus membuktikan bahwa wanita janda lebih mampu menciptakan keharmonisan dan kenikmatan bagi kaum pria. Sesuatu yang paling ditakuti wanita yang belum menikah adalah ketika darah perawannya tidak keluar pada malam pertama nanti bersama suaminya. Biasanya, si suami serta merta menuduh janda atau telah melakukan zina. Padahal, kesucian dan keperawanan wanita tidak selalu diukur hanya melalui tetesan darah. Hilangnya keperawanan juga tidak hanya disebabkan persetubuhan atau zina, keperawanan bisa saja hilang akibat kecelakaan, olahraga berat, trauma, kerja keras, ataupun diperkosa. Wanita yang tidak perawan lagi akibat pemerkosaan masih diakui suci dimata Islam. Oleh karena itu, kaum adam tidak boleh egois atau terlalu meributkan soal keperawanan. Virginitas bukanlah patokan pembinaan keluarga bahagia. Tidak ada yang dapat dibanggakan jika gadis perawan dijadikan modal pengangkatan harga diri pria. Cinta dan kesetiaan seorang wanita sama sekali tidak dapat ditentukan oleh keperawanannya. Zaman sekarang kaum pria bertambah egois, sebab kaum hawa tidak pernah memaksa suaminya harus perjaka. Bahkan ada yang berusaha atau berencana untuk memeriksa keperawanan begitu banyak perempuan, dengan resiko yang entah sudah dipikirkan atau tidak. Mungkin ada baiknya jika kita lebih bijaksana menangani masalah seperti ini, seperti dirahasiakannya aib.
Rentannya virginitas pada remaja saat ini, baik laki-laki maupun wanita bukan hanya masalah individu yang lemah iman. Masyarakat yang lepas kontrol dan individualis juga menjadi pemicu maraknya seks bebas di kalangan remaja. Sebagai contoh adalah seorang pemilik kost-an yang cenderung permisif (serba boleh) tentang aturan berkunjung tamu putra ke kost putri. Mereka bisa pura-pura tidak tahu bila mendapati hal tersebut di depan mata, hanya karena supaya tempat kost-nya laku. Begitu juga dengan minimnya kepedulian dari masyarakat sekitar. Alih-alih menegur apalagi menggerebek pelaku zina, mereka hanya ambil jalan pintas, ‘yang penting nggak mengganggu aku aja’.
Jadilah remaja yang dasarnya lemah iman ini semakin bebas mau melakukan hal-hal yang amoral. Mereka merasa mendapat pembenaran dari lingkungan sekitar. Apalagi dari pihak berwenang dalam hal ini kontrol negara, juga sangat lemah. Selama tak ada pasal pengaduan sikap seseorang melanggar atau mengganggu orang lain, maka pezina tak bisa dijerat undang-undang yang notabene memang mengadopsi dari hukum pidana Belanda. Selama masing-masing pezina melakukannya suka sama suka, tak ada hukum positif di negeri ini yang bisa menjerat perilaku asusila mereka.
Apalagi akhir-akhir ini pelaku aktif gaul bebas semakin giat menolak RUU pornografi dan pornoaksi. Mereka berdalih dengan mengatasnamakan pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Belum lagi di pihak lain, mereka juga gencar membagikan kondom gratis bagi para pemuda. Kondisi ini diperparah dengan tayangan TV dan sinetron yang semuanya nyaris mengumbar aurat dan membangkitkan syahwat para pemirsanya.
Sebelum terjadi kerusakan masyarakat karena seks bebas dan hilangnya virginitas pada remaja, ada langkah-langkah pencegahan yang harus ditempuh. Pertama, ada aturan yang lengkap dan detail tentang gaya berpakaian baik wanita maupun laki-laki. Batas-batas aurat mana yang dipatuhi untuk tidak dipamerkan semaunya sendiri. Bagi wanita ada kerudung dan jilbab yang harus dikenakan bila keluar rumah. Untuk laki-laki pun, hati-hati dengan sesuatu yang ada di atas lutut dan di bawah pusar. Karena itulah area batas aurat laki-laki. Ada perintah menundukkan pandangan dari melihat hal-hal yang bukan menjadi haknya.
Kedua, aturan pergaulan laki-laki dan perempuan tidak boleh terlalu bebas.
Ketiga, peran serta masyarakat harus ada. Menegur, menasehati, dan peduli harus ditingkatkan ketika terjadi gejala perilaku seseorang menuju ke arah pergaulan bebas.
Keempat, peran negara sangat vital dalam hal ini. Selain sebagai pihak yang mengeluarkan aturan berkekuatan hukum, negaralah yang berhak memberi sanksi secara hukum pula bila ada pelanggaran. Negara harus mensosialisaskan aturan-aturan yang telah dibuat agar diketahui dan dipahami masyarakat. Bila sudah masyarakat sudah bisa mengetahui dan memahami aturan dengan benar, orang-orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan tindakan amoral bila saja sanksinya tegas.


BAB V
PENUTUP


5.1 Kesimpulan
Virginitas seseorang tidak ditentukan dari robeknya hymen, karena robeknya hymen atau selaput dara tidak semata-mata akibat telah melakukan hubungan seksual. Selaput dara bisa robek akibat aktifitas sehari-hari, seperti olahraga, bersepeda, terjatuh, kecelakaan, dan lain-lain, selain hubungan seksual. Bahkan terkadang selaput darapun tidak robek meskipun dengan hubungan seksual. Oleh karena itu, nampak jelas bahwa robek atau tidaknya selaput dara bukan penentu virginitas seseorang.
Seseorang yang kehilangan virginitasnya bukan berarti ia merupakan orang yang tidak bermoral, tetapi orang yang tidak peduli terhadap virginitasnya, berarti ia tidak peduli terhadap moralnya atau sama saja dengan orang yang kurang bermoral. Karena jika ia mudah dengan begitu saja menyerahkan virginitasnya, berarti ia sudah kehilangan rasa malunya, sehingga moralnya pun sedikit demi sedikit terkikis. Tetapi adakalanya seseorang kehilangan virginitasnya karena ia menjadi korban pemerkosaan atau karena ia terjatuh yang menyebabkan selaput daranya robek.

5.2 Saran
1. Jangan main-main dengan virginitas, apalagi berniat untuk coba-coba, karena mirip dengan narkoba, awalnya coba-coba selanjutnya bisa kecanduan. Wanita itu ibarat gelas, jika sudah pecah maka tidak bisa diperbaiki, maka jagalah gelas itu supaya tidak pecah.
2. Jauhkan hal-hal yang bisa mengakibatkan nafsu syahwat muncul. Buang jauh-jauh majalah porno, hindari tontonan yang memancing syahwat.
3. Lakukan aktivitas positif semisal rajin belajar dan gabung dengan kelompok ilmiah remaja, olahraga yang tidak bertentangan.

DAFTAR PUSTAKA

Baraas, Faisal. 1985. Beranda Kita. Bogor: Grafiti Pers.

Gde, Ida Bagus. 1990. Memahami Kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta: Arcan.
Gunarsa, Singgih. 1999. Psikologi Perkembangan. Jakarta : PT. BPK Gunung Mulia.
Supatmiati, Asri. 2007. Cewek Ngomongin Virgin. Jakarta: Gema Insani
TIM KTI STIKes YPIB Majalengka. 2007. Pedoman Penulisan dan Petunjuk KTI. Majalengka: Program Study DIII Kebidanan STIKes YPIB Majalengka.
TIM MQS Publishing. 2005. Jendela Keluarga. Bandung : MQS Publishing.
http://groups.google.co.id
http;//sufia.blog.friendster.com/2005
http://webforum.plasa.com
http://www.bluefame.com
PR, Sabtu, 21 Februari 2004
http://www.readybb.com
Al-Aqsha
Pertama
“Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : "Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab : "Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa'i 4455, Darimi 2608. Lihat
Irwa': 900]

Kedua
"Sungguh, Allah tidak mau memandang orang yang mengisbalkan pakaiannya." (HR. Nasa'i shahih)

Ketiga
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi bersabda : "Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka." [Hadits Riwayat Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96]

Keempat
“Dari Mughiroh bin Syu'bah Radhiyallahu ‘anhu, adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal." [Hadits Riwayat. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/26, Thobroni dalam Al-Kabir 7909. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 2862]

Kelima
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan” [Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 770]

Keenam
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, : "Saya lewat di hadapan Rasulullah sedangkan sarungku terurai, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menegurku seraya berkata, "Wahai Abdullah, tinggikan sarungmu!" Aku pun meninggikannya. Beliau bersabda lagi, "Tinggikan lagi!" Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya, "Seberapa tingginya?" "Sampai setengah betis."[Hadits Riwayat Muslim 2086. Ahmad 2/33]

Ketujuh
"Orang yang sholat dalam keadaan isbal tidaklah dalam keadaan yang dihalalkan dan tidak pula dalam keadaan yag diharamkan Allah." (HR>. Abu Dawud, Shahih)


Penjelasan Ulama

Berkata Syakh Al-Albani rahimahullah, :
“Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki. Bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga batas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong, dan di dalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! Tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontohkan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap Ibnu Umar?? Ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?” [Ash-Shahihah: 4/95]


Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid :
”Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat mutawatir makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan, ataupun musnad-musnad, diriwayatkan dari banyak sekali oleh sekelompok para sahabat. Beliau lantas menyebutkan nama-nama sahabat tersebut hingga dua puluh dua orang. Lanjutnya : “ Seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena di dalamnya terdapat ancaman yang sangat keras. Dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan, maka diharamkan, dan termasuk dosa besar, tidak dihapus dan diangkat hukumnya. Bahkan termasuk hukum-hukum syar'i yang kekal pengharamannya."[Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh, hal. 19]
Al-Aqsha
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Pemerintah bertugas menggerakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayaan kesehatan dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga Pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu
Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaran pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya. Pada zaman yang sudah berkembang ini sudah jarang sekali orang yang memperhatikan arti penting kesehatan, maka dari itu pada makalah ini penulis ingin memberikan sedikit gambaran tentang undang-undang kesehatan.

1.2 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini yang antara lain:
a. Untuk meningkatkan pengetahuan tentang arti kesehatan
b. Memberikan kejelasan kepada khalayak tentang undang-undang kesehatan ataupun ketentuan pidananya yang berkenaan dengan kesehatan

1.3 Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penyusunan makalah ini yaitu dengan metode pengumpulan data dan membaca dari beberapa sumber, semoga apa yang telah disampaikan dapat bermanfaat bagi orang banyak.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Ketentuan Umum

Pasal 1
Dengan undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan adalah keadaan kesejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup yang produktif secara social dan ekonomis.
2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan memungkinkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atu masyarakat.
3. Tonga kesehatan adalah setiap orang yang mengadakan dire dalam bidang kesehatan serta gemlike pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Sarana kesehatan dalam tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
5. Tranplansi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak befogs lebih baik.
6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk jaringan memelihara kesehatan, pengetahuan dan penyembuhan penyakit pemulihan kesehatan dan atau kosmetika.
7. Penobatan Tradisional adalah pengobatan dan atau peratan dengan Cara, obat dan peralatan dengan Cara, obat dan pengobatannya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun-temurun, dan diterapkan dengan Norma yang berlaku dalam masyarakat.
8. Kesehatan Marta adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air.
9. Sedian Farmasi adalah obat, bahan obat, obat taradisional, dan kosmetika.
10. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galanek) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-menurun talah digunakan untuk penobatan berdasarkan pengalaman.
11. Alat Kesehatan adalah instrument, apparatus mesin Implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungi tubuh.
12. Zat adiktip adalah bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik tubuh.
13. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan ditribusi obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
14. Penbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersamaan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya.

2.2 Asas dan Tujuan
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasarkan kemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, serta kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

2.3 Hak dan Kewajiban
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama alam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan.

2.4 Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaran upaya kesehatan.
Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah bertugas mengerjakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan dan pembiayan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 9
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

2.5 Upaya Kesehatan
Bagian Pertama : Umum
Pasal 10
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit preventif, peyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 11
1) Penyelenggaraan upaya kesehatan dimaksud dalam pasal 10 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. Kesehatan keluarga
b. Perbaikan gizi
c. Pengamanan makanan dan minuman
d. Kesehatan lingkungan
e. Kesehatan kerja
f. Pemberantasan penyakit
g. Penyembuhan penyakit
h. Penyembuhan penyakit dan pemulihan penyakit
i. Penyuluhan kesehatan masyarakat
j. Pengamanan sediaan-sediaan farmasi dan alat kesehatan.
k. Pengamanan zat adiktif
l. Kesehatan sekolah
m. Kesehatan olahraga
n. Pengobatan tradisional
o. Kesehatan matra
2) Peyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh sumber daya kesehatan.

Bagian Kedua : Kesehatan Keluarga
Pasal 12
1) Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
2) Kesehatan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak dan anggota keluarga lainnya.
Pasal 13
Kesehatan suami istri diutamakan pada upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan, dan persalainan.
Pasal 15
1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan Tindakan medis tertentu.
2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukansesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau keluarganya.
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan pengaturan pemerintah.
Pasal 16
1) Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
2) Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari nama ovum berasal.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
c. Pada sarana kesehatan tertentu.
3) Ketentuan mengenai persaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
1) Kesehatan anak diselenggarakan untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan anak.
2) Kesehatan anak yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kesehatan anak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, untuk prasekolah, dan usia sekolah.
Pasal 18
1) Setiap keluarga melakukan dan mengembangkan kesehatan dalam keluarganya.
2) Pemerintah membantu pelaksanaan dan mengembangkan kesehatan keluarga melalui kegiatan yang menunjang peningkatan kesehatan keluarga.
Pasal 19
1) Kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kemampuan agar tetap produktif.
2) Pemerintah membantu penyelenggaraan upaya kesehatan manusia usia lanjut untuk meningkatkan kualitas hidupnya secara optimal.

Bagian Ketiga : Perbaikan Gizi
Pasal 20
1) Perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi.
2) Perbaikan gizi meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah

Bagian Keempat : Pengemanan Makanan dan Minuman
Pasal 21
1) Pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar atau persyaratan kesehatan.
2) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
a. Bahan yang dipakai
b. Komposisi setiap bahan
c. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
d. Ketentuan lainnya.
3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan, standar dan atau persayaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud alam ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
4) Ketantuan mengenai pengamanan makanan dan minuman sebagaimana dimaksud alam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerinatah.

Bagian Kelima : Kesehatan Lingkungan
Pasal 22
1) Kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.
2) Kegiatan lingkungan dilaksanakan terhadap tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, angkutan umum, dan lingkungan lainnya.
3) Kesehatan lingkungan meliputi penyehatan air dan udara, pengamanan limbah padat, limbah cair, limbah gas, radiasi dan kebisingan, pengendalian vektor penyakit, dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
4) Setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan.
5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam : Kesehatan Kerja
Pasal 23
1) Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2) Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pecegahahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3) Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4) Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat (3) dan ayat (3) diterapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh : Kesehatan Jiwa
Pasal 24
1) Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat yang optimal baik intellektual maupun emosional.
2) Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psokososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
3) Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.
Pasal 25
1) Pemerintah melakukan pengobatan dan perawatan, pemulihan dan penyaluran bekas penderita gangguan jiwa yang telah selesai menjalani pengobatan dan atau perawatan ke dalam masyarakat.
2) Pemerintah membangkitkan, membantu dan membina kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan dalam Masalah psikososial dan gangguan jiwa pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa, pemulihan serta penyaluran bekas penderita ke dalam masyarakat.
Pasal 26
1) Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum wajib di obati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa atau sarana pelayanan kesehatan lainnya.
2) Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas prakarsa pejabat yang bentanggung jawab atas keamanan dan ketertiban diwilayah setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa.
Pasal 27
Ketentuan mengenai kesehatan jiwa dan upaya penanggulangannya ditetapkan dangan peraturan pemerintah.

2.6 Ketentuan Pidana
Pasal 80
1. Barang siapa dengan sengaja dengan melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara dengan lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketetuan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal …. ayat (….) dan ayat (….) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplansi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam pasal ……ayat (…..) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limas belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja:
a. Mengedarkan makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3).
b. Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal …… ayat (…..) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 ( lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00- (tiga ratus juta rupiah)

Bagian Keenam : Kesehatan Kerja
Pasal 23
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pecegahahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat (3) dan ayat (3) diterapkan dengan Peraturan Pemerintah

Bagian Ketujuh : Kesehatan Jiwa
Pasal 24
1. Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk mewujudkan jiwa yang sehat yang optimal baik itelektual maupun emosional.
2. Kesehatan jiwa meliputi pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa, pencegahan dan penanggulangan masalah psokososial dan gangguan jiwa, penyembuhan dan pemulihan penderita gangguan jiwa.
3. Kesehatan jiwa dilakukan oleh perorangan, lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan pekerja, lingkungan masyarakat, didukung sarana pelayanan kesehatan jiwa dan sarana lainnya.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan. Untuk mencapai kesehatan yang optimal perlu sekali adanya upaya Peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan secara berkesinambungan.

3.2 Saran
Semoga dalam penulisan masalah ini dapat berguna bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca mungkin dalam penyusunan makalah ini penulis masih banyak kekurangan karena keterbatasan ruang lingkup, waktu, situasi, kondisi dan ilmu yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penulis makalah ini di masa yang akan datang, jadi setiap manusia hendaknya bersyukur atas segala rahmat Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

Wahyuningsih, Heni Puji, 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitramaya.

Http://www.google.com


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang maha luas rahmat dan karunia-Nya, semoga kami termasuk ke dalam orang yang mendapatkannya. Shalawat dan salah tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., keluarganya, para sahabatnya, dan semoga kita termasuk ke dalam umatnya.
Meskipun makalah ini dibuat dengan segala keterbatasan yang ada pada kami, baik keterbatasan waktu, dana, terlebih lagi keterbatasan kemampuan kami, namun kami berharap semoga makalah ini memenuhi syarat sebagai tugas mata kuliah ………………………………..
Tidak ada gading yang tak retak, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam mekalah ini, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan guna perbaikan dalam pembuatan tugas yang sama berikutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami selaku tim penyusun, dan umumnya bagi pembaca.

Majalengka, November 2009

Tim Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan Penulisan
1.3 Metode Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Ketentuan Umum
2.2 Asas dan Tujuan
2.3 Hak dan Kewajiban
2.4 Tugas dan Tanggung Jawab
2.5 Upaya Kesehatan
2.6 Ketentuan Pidana
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
Al-Aqsha
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. yang maha luas rahmat dan karunia-Nya, semoga kami termasuk ke dalam orang yang mendapatkannya. Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW., keluarganya, para sahabatnya, dan semoga kita termasuk ke dalam umatnya.
Dalam rangka mengembangkan potensi diri dalam bidang Asuhan Kebidanan, sudah sepatutnya jika pengetahuan tentang kelainan pada bayi baru lahir. Hal ini sangat berguna mengingat di masa yang akan dating, sebagai seorang bidan akan menjadi manusia yang teramat penting dalam sebuah kelahiran. Mengingat begitu luasnya pembahasan tentang kelainan pada bayi baru lahir, maka kami persempit pembahasan hanya pada masalah omfakel.
Meskipun makalah ini dibuat dengan segala keterbatasan yang ada pada kami, baik keterbatasan waktu, dana, terlebih lagi keterbatasan kemampuan kami, namun kami berharap semoga makalah ini memenuhi syarat sebagai tugas mata kuliah ………………………………..
Tidak ada gading yang tak retak, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam mekalah ini, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan guna perbaikan dalam pembuatan tugas yang sama berikutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami selaku tim penyusun, dan umumnya bagi pembaca.

Majalengka, Oktober 2009

Tim Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Ruang Lingkup Masalah
1.3 Tujuan dan Maksud Penulisan
1.4 Metodologi Penulisan
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Omfalokel
2.2 Penyebab Terjadinya Omfalokel
2.3 Gejala Omfalokel
2.4 Diagnosa
2.5 Pengobatan
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masalah-masalah yang terjadi pada bayi baru lahir yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan pada saat persalinan sangatlah beragam. Trauma akibat tindakan, cara persalinan atau gangguan kelainan fisiologik persalinan yang sering kita sebut sebagai cedera atau trauma lahir. Partus yang lama akan menyebabkan adanya tekanan tulang pelvis. Kebanyakan cedera lahir ini akan menghilang sendiri dengan perawatan yang baik dan adekuat.
Keberhasilan penatalaksanaan kasus kelainan bayi dan anak tergantung dari pengetahuan dasar dan penentuan diagnosis dini, persiapan praoperasi, tindakan anestesi dan pembedahan serta perawatan pasca operasi. Penatalaksanaan perioperatif yang baik akan meningkatkan keberhasilan penanganan kelainan bayi dan anak

1.2 Ruang Lingkup Masalah
Ruang lingkup pembahasan yang akan dibahas yaitu mengenai penonjolan dari usus pada bayi baru lahir atau biasa disebut omfalokel.

1.3 Tujuan dan Maksud Penulisan
1. Mahasiswa mampu mempelajari dan melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi lahir dengan trauma lahir.
2. Untuk mengingatkan kita kembali, untuk semaksimal mungkin melakukan penatalaksanaan perioperatif pada obstuksi usus untuk menurunkan morbiditas dan mortalitas pada bayi dan anak

1.4 Metodologi Penulisan
Metodologi penulisan merupakan cara untuk memperoleh kebenaran ilmu pengetahuan atau pemecahan suatu masalah yang pada dasarnya menggunakan metode ilmiah, dalam penyusunan makalah ini kami menggunakan metode studi pustaka melalui referensi-referensi yang ada di perpustakaan kampus maupun internet.

1.5 Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Ruang Lingkup Masalah
1.3 Tujuan dan Maksud Penulisan
1.4 Metodologi Penulisan
1.5 Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Omfalokel
2.2 Penyebab Terjadinya Omfalokel
2.3 Gejala Omfalokel
2.4 Diagnosa
2.5 Pengobatan
BAB III PENUTUP

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Omfalokel
Omfalokel adalah penonjolan dari usus atau isi perut lainnya melalui akar pusar yang hanya dilapisi oleh peritoneum (selaput perut) dan tidak dilapisi oleh kulit. Omfalokel terjadi pada 1 dari 5.000 kelahiran. Usus terlihat dari luar melalui selaput peritoneum yang tipis dan transparan (tembus pandang).
Omfalokel (eksomfotos) merupakan suatu cacat umbilicus, tempat usus besar dan organ abdomen lain dapat menonjol keluar. Ia bisa disertai dengan kelainan kromosom, yang harus disingkirkan. Cacat dapat bervariasi dan diameter beberapa centimeter sampai keterlibatan dinding abdomen yang luas. Organ yang menonjol keluar ditutupi oleh lapisan tipis peritoneum yang mudah terinfeksi. Rongga abdomen sendiri sangat kecil, sehingga perbaikan bedah bisa sangat sulit atau tidak mungkin, kecuali bila dinding abdomen yang tersisa cukup dapat direntang untuk memungkinkan penempatan kembali isi abdomen. Penggantinya, cacat ini dapat ditutupi dengan bahan sintetis seperti silastic, yang dapat digulung ke atas, sehingga usus dapat didorong masuk secara bertahap ke dalam rongga abdomen dalam masa beberapa minggu. (Pincus Eatzel dan Len Roberts. 1995. Kapita Selekta Pediatri. EGC : Jakarta).

2.2 Penyebab Terjadinya Omfalokel
Omfalokel disebabkan oleh kegagalan alat dalam untuk kembali ke rongga abdomen pada waktu janin berumur 10 minggu sehingga menyebabkan timbulnya omfalokel. Kelainan ini dapat terlihat dengan adanya prostrusi (sembilan) dari kantong yang serisi usus dan visera abdomen melalui defek dinding abdomen pada umbilicus (umbilicus terlihat menonjol keluar). Angka kematian tinggi bila omfalokel besar karena kantong dapat pecah dan terjadi infeksi.
(Ngastiyah. Perawatan Anak Sakit. Editor: Setiawan. Jakarta: EGC, 1997).
Pada 25-40% bayi yang menderita omfalokel, kelainan ini disertai oleh kelainan bawaan lainnya, seperti kelainan kromosom, hernia diafragmatika dan kelainan jantung.

2.3 Gejala Omfalokel
Omfalokel yaitu hernia umbilikalis inkomplet terdapat waktu,lahir ditutup oleh peritonium, selai Warton dan selaput amnion. Hernia umbilikalis biasanya tanpa gejala, jarang yang mengeluh nyeri
Banyaknya usus dan organ perut lainnya yang menonjol pada omfalokel bervariasi, tergantung kepada besarnya lubang di pusar. Jika lubangnya kecil, mungkin hanya usus yang menonjol, tetapi jika lubangnya besar, hati juga bisa menonjol melalui lubang tersebut.

2.4 Diagnosa
Diagnosis ditegakkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dimana isi perut terlihat dari luar melalui selaput peritoneum.
Diagnosis tidak sukar yaitu dengan adanya defek pada umbilikus. Diagnosis banding bila ada defek supraumbilikus dekat dengan defek umbilikus dengan penonjolan lemak preperitonial yang dirasakan tidak enak.

2.5 Pengobatan
Omfalokel (eksomfalokel) adalah suatu hernia pada pusat, sehingga isi perut keluar dan dibungkus suatu kantong peritoneum. Penanganannya adalah secara operatif dengan menutup lubang pada pusat. Kalau keadaan umum bayi tidak mengizinkan, isi perut yang keluar dibungkus steril dulu setelah itu baru dioperasi. (Rustam Mochtar. 1998. Sinopsis Obstetri. EGC : Jakarta).
Agar tidak terjadi cedera pada usus dan infeksi perut, segera dilakukan pembedahan untuk menutup omfalokel.
Sebelum dilakukan operasi, bila kantong belum pecah, harus diberi merkurokrom dan diharapkan akan terjadi penebalan selaput yang menutupi kantong tersebut sehingga operasi dapat ditunda sampai beberapa bulan. Sebaiknya operasi dilakukan segera sesudah lahir, tetapi harus diingat bahwa dengan memasukkan semua isi usus dan otot visera sekaligus ke rongga abdomen akan menimbulkan tekanan yang mendadak pada paru sehingga timbul gejala gangguan pernapasan

BAB III
PENUTUP


Omfalokel adalah penonjolan dari usus atau isi perut lainnya melalui akar pusar yang hanya dilapisi oleh peritoneum (selaput perut) dan tidak dilapisi oleh kulit. Omfalokel terjadi pada 1 dari 5.000 kelahiran. Usus terlihat dari luar melalui selaput peritoneum yang tipis dan transparan (tembus pandang).
Pada 25-40% bayi yang menderita omfalokel, kelainan ini disertai oleh kelainan bawaan lainnya, seperti kelainan kromosom, hernia diafragmatika dan kelainan jantung. Banyaknya usus dan organ perut lainnya yang menonjol pada omfalokel bervariasi, tergantung kepada besarnya lubang di pusar. Jika lubangnya kecil, mungkin hanya usus yang menonjol; tetapi jika lubangnya besar, hati juga bisa menonjol melalui lubang tersebut.
Diagnosis ditegakkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dimana isi perut terlihat dari luar melalui selaput peritoneum. Agar tidak terjadi cedera pada usus dan infeksi perut, segera dilakukan pembedahan untuk menutup omfalokel.


DAFTAR PUSTAKA

Apotik online dan media informasi obat – penyakit : medicastore.com
Askeb neo – TRAUMA KELAHIRAN PADA BAYI BARU LAHIR «BIDANKU…SAHABATKU.html.
Ngastiyah. 1997. Perawatan Anak Sakit. Editor: Setiawan. Jakarta: EGC.
Pincus Eatzel dan Len Roberts. 1995. Kapita Selekta Pediatri. EGC : Jakarta.
http:\\www.google.com

Lencana Facebook

Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.